Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru – baru ini telah mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment baik bagi yang menayangkan, menonton maupun mengambil keuntungan dari gosip dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan masalah pribadi. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa (27/07).
Sebelumnya MUI menunda membahas masalah fatwa infotainment yang diminta oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma’ruf Amin di Jakarta, mengatakan tidak akan membahas masalah tersebut. “Infotainment tidak termasuk dalam bahasan kita meskipun sebelumnya ada rekomendasi untuk itu,” ungkap Ma’ruf Amin. Namun Ma’ruf tidak menampik bahwa ada kemungkinan MUI juga akan membahas lebih dari tujuh masalah yang sudah diagendakan, termasuk infotainment.











